Selasa, 12 Juli 2022

Jangan membangun rumah dengan bekas bongkaran Pura

 


Terkait Parhyangan yang merupakan bagian dari Tri Hita Karana, ada kepercayaan jika bekas bangunan di pura atau tempat suci tak diperkenankan dimanfaatkan untuk membangun rumah. “Misalnya ada material bekas bongkaran di pura atau sanggah merajan, itu sebaiknya tak digunakan lagi untuk membangun rumah dan sebagainya, meskipun sudah dipralina,” ungkap Jro Mangku Wayan.
Sebaiknya, bekasnya digunakan untuk kepentingan di jaba pura atau dilarung. Selain kurang etis, ada kepercayaan pemanfaatan kembali bekas material tersebut bisa menimbulkan pamali.
“Jadi ada warga yang menggunakan bekas material pura berupa kayu. Lama-lama dia sakit dan dinyatakan pamalinan. Setelah dilakukan upacara dan bekas material dilarung, sakitnya hilang,” jelasnya.
Di samping bekas pura maupun merajan, bekas dapur juga dipercaya mendatangkan pamali jika digunakan untuk rumah.
“Ya, material bekas dapur juga begitu. Dapur kan simbol api, sehingga unsurnya panas. Jadi material bekasnya digunakan untuk rumah, bisa membuat panas yang juga bisa jadi pamali,” terangnya lagi.
Bekas material akibat bencana juga sudah tidak layak secara spiritual jika digunakan lagi. Misalnya bekas bencana alam atau kebakaran, apalagi sampai ada korban jiwa di rumah tersebut, hendaknya materialnya tak dimanfaatkan kembali.
Secara logis, menurutnya material bekas bencana kurang baik jika digunakan untuk membuat bangunan baru karena pertimbangan ketahanan material. Dalam membangunan, sebaiknya dipilih bahan yang masih baru dan kualitasnya baik.
Memang ada orang yang senang menggunakan material bekas karena senang dengan barang antik, menurutnya bisa berbeda kasus.
“Kalau barang antik itu kan ada perawatannya dan perlakuan khusus. Apalagi barang antik tersebut menyimpan energi spiritual, maka tak boleh disimpan sembarangan,” jelasnya.
Bagaimana jika alasan daur ulang? “Jadi sebaiknya kalau digunakan kembali, untuk digunakan di tempat itu saja. Misalnya bekas beton di pura, dipakai untuk menata parkir setempat. Jangan digunakan untuk hal lainnya daripada mengundang risiko,”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar