Prof. Sudiana (ISTIMEWA)
Dalam runtutan Tawur Agung Kasanga, ada prosesi upakara yang harus dijalankan di masing - masing pekarangan rumah.
Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, MSi mengungkapkan, telah mengeluarkan wewaran yang didistribusikan lewat banjar masing - masing. “Sudah ada kok pengumumannya kemarin. Tapi, jika masih ada yang belum dapat mungkin bisa saya paparkan,” jelasnya.
Untuk pacaruan di merajan atau sanggah, masyarakat diwajibkan menghaturkan banten saka sidan atau pajati di kemulan. Di ajengan palinggih menghaturkan segehan agung dan segehan cacah sebanyak 33 tanding. Segehan tersebut dihaturkan kepada Bhuta Bucari. “Itu banten untuk di sanggah ya, untuk di halaman rumah masyarakat harus menghaturkan segehan manca warna sebanyak 9 tanding. Segehan itu maulam siap brumbun, boleh yang lebeng atau makaput. Lalu, segehan itu matabuh arak berem dan toya anyar. Nah segehan dan siap brumbun itu dihaturkan kepada Sang Bhuta Raja dan Kala Raja,”terangnya.
CARA MUDAH DAPAT UNTUNG DARI TRADING FOREX KLIK DISINI
Ia juga menambahkan, di pintu masuk atau gerbang rumah masyarakat diimbau menancapkan sebuah sanggah cucuk dan dihaturkan banten peras, daksina , tipat kelan, dan arak berem serta toya anyar. Lalu, di bawah dihaturkan segehan cacah sebanyak 100 tanding maulam jejeroan matah dan segehan agung matabuh arak berem dan toya anyar. “Untuk banten di depan rumah dihaturkan kepada Sang Kala Bala dan Sang Bhuta Bala,” terangnya.
Usai maturan pacaruan di lingkungan rumah dan merajan, lanjutnya, masyarakat yang telah menek kelih harus natab banten pabeyakala, prayascita, dan sasayut di halaman rumah. Kenapa diwajibkan natab? “Natab itu sebagai prasarana pembersihan. Setelah natab, barulah melaksanakan Mabuu buu. Caranya dengan menyulut kraras atau obor dan membuat berbagai bunyi - bunyian ,” tandasnya.
(bx/tya/yes/JPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar