Sabtu, 12 Juli 2025

Menjual Tanah Leluhur Dalam ajaran 𝗛𝗶𝗻𝗱𝘂 𝗕𝗮𝗹𝗶

  



Dalam ajaran 𝗛𝗶𝗻𝗱𝘂 𝗕𝗮𝗹𝗶,terutama yang tertulis dalam berbagai lontar seperti Lontar Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul dan Lontar Sarasamuccaya, ada konsep karmaphala yang mengingatkan bahwa setiap perbuatan akan berbuah, baik atau buruk.

𝐊𝐮𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐫𝐦𝐚𝐩𝐡𝐚𝐥𝐚 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐋𝐞𝐥𝐮𝐡𝐮𝐫
Lontar Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul
Dikatakan bahwa tanah warisan leluhur memiliki taksu (spiritual energy) yang jika disalahgunakan atau dijual tanpa pertimbangan dharma, akan membawa penderitaan bagi keturunan.
"𝙔𝙖𝙣 𝙬𝙬𝙖𝙣𝙜 𝙡𝙪𝙥𝙪𝙩 𝙧𝙞𝙣𝙜 𝙨𝙬𝙖𝙙𝙝𝙖𝙧𝙢𝙖𝙣𝙞𝙣𝙜 𝙥𝙖𝙠𝙧𝙖𝙢𝙖𝙣, 𝙞𝙘𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙥𝙖𝙡𝙖𝙧𝙞𝙣𝙜 𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙡𝙖𝙣, 𝙩𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙬𝙚𝙝 𝙧𝙞𝙣𝙜 𝙗𝙝𝙪𝙬𝙖𝙣𝙖."
(Barang siapa yang melupakan dharma di desanya, ia akan tertimpa kemalangan dan tak akan menemukan kedamaian di dunia.)
Lontar Wrhaspati Tattwa
Mengajarkan bahwa menjual tanah warisan leluhur untuk kepentingan duniawi tanpa dharma akan menimbulkan karmaphala buruk:
"𝙎𝙞𝙧𝙖 𝙢𝙬𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙪𝙧𝙪𝙣𝙖𝙣𝙞𝙧𝙖 𝙖𝙣𝙖𝙢𝙥𝙖 𝙬𝙞𝙨𝙚𝙨𝙖𝙣𝙞𝙣𝙜 𝙥𝙖𝙥𝙖, 𝙢𝙖𝙩𝙞 𝙩𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙠𝙖𝙣𝙞𝙠𝙖𝙣𝙜 𝙖𝙩𝙢𝙖."
(Orang yang menjual tanah leluhurnya tanpa dharma, ia dan keturunannya akan menerima penderitaan, bahkan setelah kematian, jiwanya tidak akan tenang.)
Lontar Sarasamuccaya (Sloka 135)
Menjelaskan bahwa tindakan yang 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐧𝐜𝐮𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐰𝐚𝐫𝐢𝐬𝐚𝐧 𝐥𝐞𝐥𝐮𝐡𝐮𝐫 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐦𝐛𝐚𝐰𝐚 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐠𝐞𝐧𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠:
"𝙄𝙠𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙝𝙖𝙡𝙖𝙣𝙞𝙣𝙜 𝙬𝙚𝙠𝙖𝙨 𝙞𝙠𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙖𝙥𝙖, 𝙩𝙖𝙣 𝙬𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙞𝙣𝙖𝙣𝙜𝙜𝙞𝙝𝙖𝙣 𝙧𝙞𝙣𝙜 𝙩𝙪𝙧𝙪𝙣𝙖𝙣."
(Buah dari perbuatan buruk akan diterima oleh keturunan, tidak bisa dihindari.)
𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐋𝐨𝐧𝐭𝐚𝐫 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐢𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠
Jika kita menjual tanah warisan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan budaya, maka kita tidak hanya mengkhianati leluhur, tetapi juga menanam karmaphala buruk bagi diri sendiri dan anak cucu.
🌿 "𝗝𝗮𝗴𝗮 𝘁𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗷𝗮𝗴𝗮 𝘁𝗮𝗸𝘀𝘂 𝗹𝗲𝗹𝘂𝗵𝘂𝗿, 𝗷𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗯𝗶𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘁𝘂𝗿𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗸𝗶𝘁𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝘁𝗮𝗻𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶."


KONSULTASI ATAU PESAN BANTEN KEBUTUHAN UPAKARA WA: 08976687246 ATAU KLIK DISINI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar