Rabu, 26 Agustus 2020

Kedudukan Dharma dalam Catur Purusa Artha




Seperti yang kita ketahui bahwa Catur Purusa Artha adalah empat tujuan hidup yang akan dicapai umat Hindu. Tujuan hidup manusia telah dirumuskan sejak Weda mulai diwahyukan, kita tentu tidak asing dengan penggalan kalimat “Moksartham Jagadhitaya ca iti Dharma”, kalimat ini memiliki makna yang dalam bahwa agama (dharma) bertujuan untuk mencapai kebahagiaan rohani dan kesejahteraan hidup jasmani atau kebahagiaan secara lahir dan bathin. Tujuan ini secara rinci disebutkan di dalam Catur Purusa Artha, yaitu empat tujuan hidup manusia, yakni Dharma, Artha, Kama dan Moksa.
Dharma berarti kebenaran dan kebajikan, yang menuntun umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan. Artha adalah benda-benda atau materi yang dapat memenuhi atau memuaskan kebutuhan hidup manusia. Kama artinya hawa nafsu, keinginan, juga berarti kesenangan, sedangkan Moksa berarti kebahagiaan yang tertinggi atau kelepasan.
Di dalam memenuhi segala nafsu dan keinginan harus berdasarkan atas kebajikan dan kebenaran yang dapat menuntun setiap manusia di dalam mencapai kebahagiaan. Karena sering kali manusia menjadi celaka atau sengsara dalam memenuhi nafsu atau kamanya bila tidak berdasarkan atas dharma. Oleh karena itu dharma harus menjadi pengendali dalam memenuhi tuntutan kama atas artha, sebagaimana diisyaratkan di dalam Weda (Sarasamuccaya, 12) sebagai berikut :
Kamarthau lipsmanastu
dharmam ewaditaccaret,
na hi dhammadapetyarthah
kamo vapi kadacana. | (Sarasamuccaya, 12)
Artinya : Pada hakekatnya, jika artha dan kama dituntut, maka hendaknyalah dharma dilakukan terlebih dahulu. Tidak dapat disangsikan lagi, pasti akan diperoleh artha dan kama itu nanti. Tidak akan ada artinya, jika artha dan kama itu diperoleh menyimpang dari dharma.
Jadi dharma mempunyai kedudukan yang paling penting dalam Catur Purusa Artha, karena dharmalah yang menuntun manusia untuk mendapatkan kebahagiaan yang sejati. Dengan jalan dharma pula manusia dapat mencapai Sorga (kebahagiaan), sebagaimana pula ditegaskan di dalam Weda (Sarasamuccaya, 14), sebagai berikut :
Dharma ewa plawo nanyah
swargam samabhiwanchatam,
sa ca naurpwani jastatam jala
dhen paramicchatah. | (Sarasamuccaya, 14)
Artinya : Yang disebut dharma adalah merupakan jalan untuk pergi ke sorga (kebahagiaan), sebagai halnya perahu yang merupakan alat bagi saudagar untuk mengarungi lautan.
Selanjutnya di dalam Çantiparwa disebutkan pula sebagai berikut :
Prabhawar thaya bhutanam
dharma prawacanam krtam
yah syat prabhawaçam yuktah
sa dharma iti niçaçayah. | Çantiparwa
Artinya : Segala sesuatu yang bertujuan memberi kesejahteraan dan memelihara semua mahluk, itulah disebut dharma (agama), segala sesuatu yang membawa kesentosaan dunia itulah dharma yang sebenarnya.
Demikian pula Manusamhita merumuskan dharma itu sebagai berikut : “Weda pramanakah creyah sadhanam dharmah”, artinya dharma (agama) tercantum di dalam ajaran suci Weda, sebagai alat untuk mencapai kesempurnaan hidup, bebasnya roh dari penjelmaan dan menunggal dengan Hyang Widhi Wasa (Brahman).
Lebih lanjut, di dalam Weda (Sarasamuccaya, 16) juga disebutkan sebagai berikut :
Yathadityah samudyan wai tamah
sarwam wyapohati,
ewam kalyanamatistam sarwa
papam wyapohati. | (Sarasamuccaya, 16)
Artinya : Seperti halnya matahari yang terbit melenyapkan gelapnya dunia, demikianlah orang yang melakukan dharma, memusnahkan segala macam dosa.
Demikianlah dharma merupakan dasar dan penuntun manusia di dalam menuju kesempurnaan hidup, ketenangan dan keharmonisan hidup lahir bathin. Orang yang tidak mau menjadikan dharma sebagai jalan hidupnya maka tidak akan mendapatkan kebahagiaan tetapi kesedihanlah yang akan dialaminya. Hanya atas dasar dharmalah manusia akan dapat mencapai kebahagiaan dan kelepasan, lepas dari ikatan duniawi ini dan mencapai Moksa yang merupakan tujuan tertinggi.

Beli Kendaraan Baru Jangan Lupa Banten Pasupati





Menjelang rahina Tumpek Landep biasanya banyak yang mau beli kendaraan baik itu motor atau mobil. Mempasupati kendaraan yang baru kita beli sangat wajib dilakukan tidak peduli apakah kendaraan yang dibeli baru atau bekas. Upacara Pasupati merupakan bagian dari Panca Yadnya dimana masuk kedalam upacara Dewa Yadnya. Umat Hindu memuja keagungan Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sanghyang Pasupati(Siwa) agar kendaraan tersebut memiliki “ikatan” atau “chemistry” dengan kita sebagai penggunanya, tujuannya tentu untuk “ngurip” atau menghidupkan jiwa dari kendaraan tersebut, sehingga senantiasa bisa bersinergi dengan manusia ketika dikendarai. Upacara Pasupati prosesinya diawali dengan NGASTAWA TIRTHA, selanjutnya dilakukan ngaturang banten pareresik, mapiuning, dan natab banten Pasupati.
Diluar sana mungkin ada yang berpikir bahwa umat Hindu menyembah motor/mobil, tentu saja ini anggapan yang keliru yang dilakukan itu adalah pemujaan kepada Hyang Widhi sebagai Sanghyang Pasupati (Dewa Siwa) dengan memohon agar diberikan kesalamatan bagi pengendaranya. Selain untuk kendaraan, banten pasupati juga wajib dibuatkan pada mesin-mesin, alat pertanian, perkakas yang terbuat dari besi. Upacara Mapasupati ini kemudian diperingati setiap 6 bulan sekali atau saat tumpek landep.
Adapun sarana banten upakara yang dibutuhkan dalam Masupati kendaraan sebagai berikut:
  1. Yang paling sederhana(KANISTAMA) adalah canang sari, dupa Pasupati dan tirtha Pasupati.
  2. Yang lebih besar(MADYA) dapat menggunakan upakara banten peras, daksina atau pejati.
  3. Yang paling besar(UTAMA) biasanya dapat dilengkapi dengan jenis upakara yang tergolong sesayut, yaitu Sesayut Pasupati dengan kelengkapan banten prayascita, sorohan alit, banten durmanggala, dan pejati.
Mantram Masupati
Berikut mantra Masupati yang bisa digunakan saat masupati, dimana tanda titik-titik diisi permohonan yang hendak dipasupati.

DAPATKAN CARA MENGHASILKAN PASSIVE INCOME KLIK DISINI
Mantranya: Om Sanghyang Pasupati Ang-Ung Mang Ya Namah Svaha. Om Brahma Astra Pasupati, Visnu Astra Pasupati, Siva Astra Pasupati, Om Ya Namah Svaha.
Om Sanghyang Surya Chandra tumurun maring Sanghyang Aji Sarasvati,tumurun maring Sanghyang Gana, angawe Pasupati maha sakti, angawe Pasupati maha siddhi, angawe Pasupati mahasuci, angawe pangurip mahasakti, angawe pangurip mahasiddhi, angawe pangurip mahasuci, angurip sahananing raja karya teka urip, teka urip, teka urip.
Om Sanghyang Akasa Pertivi Pasupati, angurip……..Om Eka Vastu Avighnam Svaha, Om Sang-Bang-Tang-Ang-Ing-Nang-Mang-Sing-Wang-Yang Ang-Ung-Mang. Om Brahma Pasupati, Om Visnu Pasupati, Om Siva Sampurna Ya Namah Svaha.
Upacara Masupati adalah bentuk nyata rasa syukur kita atas peralatan yang baru dibeli atau yang telah kita miliki sekaligus permohonan kepada Hyang Widhi agar kita diberikan kesalamatan saat menggunakannya.
Artikel ini diolah dari berbagai sumber.
Visit Our Sponsor
- Service Laptop / Smartphone Panggilan Denpasar

Perkawinan Nyerod


Perkawinan Nyerod dilakukan dengan cara diam-diam atau mungkin lebih dikenal dengan istilah kawin lari, biasanya karena tidak disetujui oleh pihak keluarga perempuan. Alasan tidak direstuinya perkawinan karena perbedaan kasta/wangsa antara laki-laki dan perempuan. Seperti yang kita ketahui di Bali dikenal ada 4 kasta yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, Sudra. Brahmana, Ksatria dan Waisya lazim disebut dengan Tri Wangsa. Disebut Perkawinan Nyerod perkawinan dimana kondisi si perempuan memiliki kasta yang lebih tinggi (perempuan triwangsa) dari pada si laki-laki. Pada zaman dahulu perkawinan nyerod ini sangat dihindari dan dilarang dikarenakan adanya sanksi bagi yang melakukannya. Perkawinan Nyerod ini juga disebut sebagai Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu. Secara harfiah asu pundung dapat diartikan ”menggendong anjing (asu)”, sedangkan ungkapan yang kedua berarti “melompati kepala”.
Perkawinan asu pundung dan alangkahi karang hulu oleh penguasa Bali zaman itu dianggap menentang hukum alam, karena air mani laki-laki berkasta lebih rendah dialirkan ke atas melalui ovum perempuan yang kastanya lebih tinggi. Tindakan ini sama artinya dengan melangkahi kepala para bangsawan Bali.
Sanksi hukum akan dikenakan bagi pasangan yang melakukan perkawinan nyerod ini baik bagi mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, antara lain penurunan kasta bagi mempelai perempuan, hukuman buang keluar Bali yang dikenal dengan hukuman Selong bagi kedua mempelai, bahkan sampai hukuman labuh gni dan labuh batu. Walaupun secara yuridis formal larangan Perkawinan Nyerod telah dihapus melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 11 Tahun 1951, namun nilai-nilai yang mendasari larangan tersebut secara sosiologis masih membekas pada sikap sebagian masyarakat Bali. Sehingga hal ini tidak menegubah cara berfikir masyarakat Bali mengenai perkawinan nyerod beda kasta. Masyarakat Bali jauh lebih senang melakukan perkawinan intrawangsa daripada perkawinan antarwangsa.

Dalam perkembangannya masih banyak kaum berkasta Brahmana yang tidak dapat menerima perkawinan nyerod ini. Dari hal inilah muncul sebuah permasalahan yang terjadi di dalam perkawinan nyerod, yaitu bagaimana nasib para pelaku perkawinan nyerod ini ketika harus bercerai. Dari hal inilah muncul sebuah permasalahan yang terjadi di dalam perkawinan nyerod, yaitu bagaimana nasib para pelaku perkawinan nyerod ini ketika harus bercerai. Jika dalam perkawinan biasa, seseorang bercerai maka kedua belah pihak akan kembali ke rumahnya masing-masing namun dalam perkawinan nyerod jika terjadi perceraian pihak perempuan tidak dapat kembali ke griya/rumahnya lagi tapi sebaliknya pihak laki-laki dapat kembali ke rumahnya lagi.
Dengan kehilangan gelarnya sebagai triwangsa maka perempuan ini tidak bisa balik lagi ke keluarga asalnya sehingga apabila terjadi perceraian perempuan ini akan terlantar karena tidak bisa tinggal di rumah mantan suaminya dan tidak bisa kembali ke rumah asalnya atau biasa disebut ngutang raga atau ngumbang. Maka pada masa itu jarang ada perempuan yang melakukan perkawinan beda kasta memutuskan untuk bercerai. Diperlakukan seburuk dan sekasar apapun perempuan ini akan tetap bertahan dikarenakan jika perempuan ini bercerai maka dia akan terlantar. Dengan terlantarnya perempuan ini maka dia akan kehilangan segala bentuk hak dan kewajibannya Hal ini tentu menimbulkan masalah bagi pihak perempuan, apalagi yang terkait dengan kedudukan perempuan tersebut baik di keluarga asalnya dan dimasyarakat. Dalam perkawinan beda kasta pada masa pelarangan perkawinan beda kasta, kita bisa melihat bagaimana seseorang perempuan diperlakukan secara tidak adil.
Kedudukan perempuan yang lemah dalam perkawinan beda kasta tidak sampai berhenti sampai disini saja. Bila perempuan yang melakukan perkawinan beda kasta ini bercerai maka kedudukan perempuan ini akan terombang-ambing tidak jelas baik di keluarga maupun di masyarakat. Dalam hal perkawinan beda kasta, perceraian yang terjadi akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kedudukan perempuan. Setelah dicabutnya paswara 1927 mengenai asu pundung alangkahi karang hulu, menyebabkan perkawinan beda kasta tidak dilarang lagi untuk dilakukan dan upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi. Dengan tidak dilaksanakannya lagi upacara patiwangi maka perempuan yang akan melakukan perkawinan beda kasta tidak perlu kehilangan kastanya. Hal ini menjadi sangat berarti bagi perempuan triwangsa yang melakukan perkawinan beda kasta, karena apabila terjadi perceraian maka mereka masih bisa kembali ke rumah asalnya karena masih menyandang gelar triwangsa tersebut dan kedudukan perempuan triwangsa ini pun masih diterima sebagai bagian dari keluarga. Kedudukan yang dimaksud disini adalah terkait hak dan kewajiban yang dimiliki perempuan triwangsa ini. Secara umum dapat dikatakan kewajiban (swadharma) ini meliputi aktivitas keagamaan sesuai dengan ajaran agama Hindu dan tempat suci (parahyangan) baik dalam keluarga maupun masyarakat, kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan (pawongan) baik bagi keluarga sendiri maupun masyarakat dan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas memelihara lingkungan alam (palemahan) baik untuk kepentingan keluarga maupun masyarakat.

DAPATKAN CARA MENGHASILKAN PASSIVE INCOME KLIK DISINI
Terkait dengan hak-haknya (swadharma) ada hubungannya dengan penerusan harta kekayaan keluarga dan leluhur serta pemanfaatan fasilitas miliki desa pakraman seperti tanah desa, tempat suci, kuburan (setra). Dengan kembalinya perempuan triwangsa ini kerumah, maka tidak ada lagi yang namanya perempuan terlantar sebagai akibat perceraian beda kasta. Kedudukan perempuan setelah terjadinya perceraian dari perkawinan beda kasta kemudian lebih diperjelas lagi dalam Keputusan Pasamuhan Agung III yang dikeluarkan Majelis Desa Pakraman pada tahun 2010.
Akibat perceraian terhadap kedudukan perempuan menurut Keputusan Pasamuhan Agung III ini pihak perempuan triwangsa yang bercerai dari perkawinan beda kasta akan kembali ke rumah asalnya dengan status mulih deha (kembali gadis) Dengan kembali berstatus mulih deha, maka swadharma dan swadikara di rumah orang tuanya akan kembali sebagaimana ketika ia masih belum kawin. Dalam hal ini keluarga perempuan triwangsa tersebut harus mau menerima kembali hadirnya perempuan triwangsa ini ke rumah, walaupun memang tidak ada aturan yang memberikan sanksi jika keluarga tersebut tidak mau menerima kembali kehadiran perempuan triwangsa tersebut.
Terkait dengan harta bersama atau harta gunakaya akan dibagi sama rata dengan prinsip pedum pada. Hal ini tentu berbeda dengan pembagian harta gunakaya pada zaman dulu, dimana hanya pihak laki-laki yang diuntungkan dalam pembagian harta bersama ini. Namun sekarang pembagian harta guna kaya harus dibagi sama rata diantara kedua belah pihak. Mengenai pengasuhan anak pada masa sekarang ini atau setelah keluarnya Keputusan Pasamuhan Agung III ini sudah dianggap mampu menghargai posisi seorang perempuan sebagai ibu.
Pada masa lalu, pengasuhan anak adalah hak dan tanggung jawab keluarga dari bapaknya, karena didasarkan atas sistem patrilineal. Dengan adanya perceraian maka seorang ibu tidak punya lagi hubungan hukum dengan anaknya.
Namun Setelah adanya keputusan Pasamuhan Agung III maka setelah perceraian, anak yang dilahirkan dapat diasuh oleh ibunya, tanpa memutuskan hubungan hukum dan hubungan pasidikaran anak tersebut dengan keluarga purusa, dan oleh karena itu anak tersebut mendapat jaminan hidup dari pihak purusa.
Terima kasih: Gazez Bali
Visit Our Sponsor
- Service Laptop / Smartphone Panggilan Denpasar

Mengenal Manfaat Sanggah Surya dan Sanggah Tawang


Pada upacara yadnya masyarakat Bali membuat sanggah surya, Sanggah Surya dibuat dengan menggunakan empat batang bambu yang ditancapkan disisi Timur Laut atau arah kaje kangin. Posisi ini mengacu kepada pembagian pekarangan berdasarkan Asta Kosala-kosali. Dimana arah kaje Kangin merupakan pertemuan antara utama dengan utama, sehingga sering disebut arah Dewata. Untuk diketahui bahwa Sanggah Surya hanya memiliki satu ruangan dan dibatasi menggunakan ancak saji. Ukuran Sanggah Surya biasanya lebih tinggi dari pinggang manusia, bahkan ketika dilaksanakannya upacara Yadnya, sanggah ini dibuat lebih tinggi dari dasar bangunan tempat dilaksanakannya upacara Yadnya.

Image By; Kunduk Supatra
Sanggah Surya di beberapa daerah di Bali, juga sering disebut dengan Sanggah Agung. Keduanya bermula dari dua kata, yakni Sanggah yang mengandung arti sumber, sedangkan Agung menekankan kewibawaan Sang Hyang Siwa Raditya yang tak lain adalah Dewa Surya.
Sanggah Surya sangat penting ketika pelaksanaan upacara yadnya, khususnya yang menggunakan banten Bebangkit yang dipuput oleh seorang Sulinggih. Ketika tidak ada Sanggah Surya yang merupakan stana Sang Hyang Siwa Raditya, maka dikatakan suatu upacara yadnya belum lengkap. Hal ini sesuai dengan prabhawa Sang Hyang Surya sebagau Upasaksi.
Selain Sanggah Surya, di Bali juga dikenal dengan adanya Sanggah Tawang. Kata Sanggah berarti sumber, dan Tawang memiliki penekanan arti awing-awang yang dapat diartikan sebagai kesunyian atau sepi. Jadi, Sanggah Tawang dapat diartikan sebagai sumber kesepian, di mana kesepian dan kesunyian tak lain adalah Ida Sang Hyang Widi Wasa.

CARA MUDAH DAPAT UNTUNG DARI TRADING FOREX KLIK DISINI
Sanggah Tawang dibuat dari bambu berbentuk segi empat panjang yang memiliki pinggiran yang disebut dengan ancak saji. Sama halnya seperti Sanggah Surya, Sanggah Tawang tidak menggunakan atap, namun terdiri dari tiga ruang atau rong telu yang merupakan simbol Dewa Surya dalam tatanan Tri Sakti , yakni Dewa Brahma, Dewa Wisnu, dan Dewa Siwa. Penggunaan Sanggah Tawang ini biasa dijumpai ketika dilaksanakannya upacara dengan tingkatan Utama. Beberapa di antaranya yakni Tawur Agung, Padudusan Agung.
Dagang Banten Bali



Dengan demikian, Sanggah Tawang mempunyai makna sebagai simbol stananya Sang Hyang Widhi sebagai simbol manifestasinya yang merupakan permohonan umat Hindu dalam suatu upacara agama. Dalam Pustaka Bhuwana disebutkan kosa 1.2.10 ‘Sunyasca Nirbhanadhika, Siwanga Twe Raniksyate, Kutah Tad Wakyama Tulam, Srutwa Dewo Watista, yang artinya ada alam sunia yang dianggap sakti, itulah yang disebut dengan Sang Hyang Siwa.
Dengan melihat sloka tersebut, dapat diartikan bahwa Sanggah Tawang yang menggunakan tiga ruangan sebagai simbol Tri Purusa, yakni Siwa, Sadhasiwa, dan Paramasiwa.
Diolah dari berbagai sumber.

Perkawinan Adat Bali


Perkawinan sangat berarti bagi kita semua, bagi masyarakat Bali perkawinan memiliki kedudukan yang tinggi. Perkawinan dalam agama Hindu diharapkan menjadi sebuah hubungan yang kekal bagi suami dan istri. Istilah perkawinan dalam sastra dan Kitab Hukum Hindu (Smriti) disebut WIWAHA.

Ilustrasi
Jika dalam perkawinan seorang Perempuan dari kalangan sudra yang menikah dengan laki-laki golongan triwangsa tidak akan pernah masuk kedalam soroh atau clan suaminya, dalam artian perempuan sudra tidak akan berubah kastanya mengikuti kasta suaminya biarpun telah menikah. Pada waktu upacara perkawinannya si perempuan mungkin tidak akan bersanding  dengan suaminya melainkan bersanding dengan keris atau dengan banten saja. Sesajen perkawinannya mungkin berbeda dan dipisahkan dengan banten suaminya. Surudan(prasadam) bantennya tidak akan mau dimakan oleh suami dan keluarganya. Dalam tata tertib berbahasa pun istri diharuskan berbahasa bali alus bukan hanya kepada suaminya dan keluarga suaminya saja, tetapi juga kepada anak-anaknya sementara itu anaknya bisa saja berbahasa kasar kepada ibunya. Si istri juga akan dilarang untuk bersembahyang di pura keluarga dan pura kawitannya dan dilarang untuk nyumbah mayat keluarganya dan orang tuanya jika meninggal nanti, dan keluarganya pun harus berbahasa bali alus kepadanya. Sedangkan jika nanti si istri ini meninggal dunia, anak-anaknya dan keluarga suaminya tidak akan dibenarkan untuk memikul mayatnya dalam perjalanan menuju kuburan.
Lain halnya ketika seorang perempuan triwangsa kawin dengan laki-laki dari golongan sudra. Perempuan tersebut dikatakan nyerod atau tergelincir ke bawah. Perempuan ini juga akan menjalani proses penurunan kasta atau patiwangi sesuai dengan kasta suaminya yang biasanya dilakukan dengan cara mengitari bale agung sebanyak tiga kali. Proses patiwangi ini sebenarnya lebih menyerang sisi psikologis atau aspek kejiwaan dari perempuan triwangsa ini sehingga sebelum seorang perempuan triwangsa akan melakukan perkawinan beda kasta mereka akan berpikir berulang-ulang kali. Setelah melalui proses patiwangi ini si perempuan triwangsa ini akan dikeluarkan dari golongannya dan tidak berhak lagi atas gelar yang sebelumnya disandang dan tidak diizinkan untuk pulang ke geriyanya lagi.
  1. Perkawinan Adat Bali dalam hukum adat (dresta) Bali, dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:
    Perkawinan Biasa (Mepandik), Yaitu dalam perkawinan pihak laki-laki berstatus purusa, dan pihak perempuan berstatus pradana. Purusa dalam pengertian ini adalah: sebagai pelanjut keturunan dalam keluarga. Ini merupakan jenis perkawinan yang termasuk perkawinan biasa. Perkawinan ini dilakukan dengan cara meminang atau melamar perempuan tersebut dan disetujui oleh kedua belah pihak keluarga.
  2. Perkawinan Nyeburin atau Nyentana: dalam perkawinan ini pihak perempuan sebagai purusa, sedangkan mempelai  laki-laki yang berstatus pradana. Pada awalnya, perkawinan nyeburin dilakukan dalam upaya untuk mencegah putusnya garis keturunan dalam keluarga, tetapi perkembangan selanjutnya adalah untuk tetap mempertahankan anak perempuan tersebut dalam keluarga.

Dagang Banten Bali




Namun dalam pelaksanaannya ternyata terdapat banyak sekali jenis-jenis perkawinan adat Bali baik yang masih dilakukan sampai yang tidak lagi dilakukan. Berikut ini macam-macam perkawinan adat Bali :
  • Perkawinan Nyerod
  • Perkawinan Mepandik
  • Perkawinan Jejangkepan
  • Perkawinan Nyangkring
  • Perkawinan Ngodalin
  • Perkawinan Tetagon
  • Perkawinan Ngunggahin
  • Perkawinan Melegandang
  • Perkawinan Padagelahang
Perkawinan adat bali selalu dilakukan dengan upacara pengagungan kepada Tuhan sebagai Sang Pencipta, agar diberkati kesalamatan dan kerahayuan selama mengarungi bahtera rumah tangga. Tahapan perkawinan dilakukan di rumah mempelai pria dan dalam pelaksanaan upacara perkawinan semua biaya yang dikeluarkan untuk acara tersebut menjadi tanggung jawab pihak keluarga laki–laki.
Terima kasih: Gazes Bali

Mesegeh Saat Kajeng Kliwon, Mengapa?


Selain Purnama dan Tilem, Kajeng Kliwon merupakan hari yang spesial bagi umat Hindu. Kajeng Kliwon merupakan hari pertemuan tri wara “kajeng” dengan Pancawara “kliwon”. Datangnya setiap 15 hari sekali. Kajeng Kliwon adalah hari payogan Sang Hyang Durga Dewi / Bhatari Durga diiringi oleh para bala – bala, rencang – rencang beliau yakni “sarwa buta kala”. Inilah yang sebabnya mengapa pada Kajeng Kliwon aura magisnya sangat kental. Beliau Hyang Durga Dewi sebagai sumber dari segala kesaktian dan kekuatan magis.

Image: Koleksi pribadi

CARA MUDAH DAPAT UNTUNG DARI TRADING FOREX KLIK DISINI


Pada hari Kajeng Kliwon, “sang gama tirtha” (umat sedharma) melaksanakan prakerti menghaturkan canang wangi – wangian, pengayatan ditujukan kehadapan Hyang Durga Dewi. Sedangkan di natar sanggah, natar pekarangan dan di lebuh, dihaturkan “segehan” tetabuhan arak berem, ditujukan kepada Sang Tiga Bhucari (Bhuta Bucari, Kala Bucari, Durga Bucari), Sang Adi Kala / Sang Bhuta Raja, dan para bala-balanya yang merupakan para pengiring Hyang Durga Dewi.
Pada hari Kajeng Kliwon, “sang gama tirtha” ngastawa serta menghaturkan sembah bakti kehadapan Hyang Durga Dewi memohon kerahayuan.
Apabila tak pernah menghaturkan segehan, maka Sang Tiga Bhucari akan meminta ijin kepada Hyang Durga Dewi untuk “ngrebeda” mengganggu para penghuni rumah. Mereka menciptakan “gering” (penyakit), mengundang desti, teluh, menyuruh kekuatan hitam dan mahluk gaib seperti tonye, memedi, dll memasuki pekarangan rumah. Sang Bhuta Tiga juga akan menggelar pemunah / pengalah yang menyebabkan situasi rumah menjadi “cemer” tidak suci, muram, tidak nyaman, yang menyebabkan para Betara dan Leluhur tak berkenan lagi “mehyang” di pekarangan itu, lalu kembali ke kayangan. Rumah dan pekarangan menjadi tak terberkati, suwung mangmung. Penghuni rumah menjadi tak nyaman, pikiran kalut, sering sakit, sering mengalami hal aneh, mudah marah, sering salah lihat, sering salah dengar yang menyebabkan salah sangka, salah paham, yang kemudian menjadi sumber dari perselisihan dan pertengkaran. dll.
Dagang Banten Bali



Demikian juga sebaliknya, apabila sang gama tirtha menjalankan prakerti kajeng kliwon sebagaimana mestinya serta dilandasi rasa bakti dan lascarya, astungkara akan mendapatkan anugrah kerahayuan dari Hyang Durga Dewi, serta selalu akan mendapatkan kawalan perlindungan dari Sang Tiga Bucari dll. Demikiaan tersurat di dalam Cakepan Pakem Gama Tirtha.
Dari berbagai sumber.

BALADA CINTA BEDA KASTA


Ketut adalah anak bungsu dari empat bersaudara, lahir dan besar di salah satu kabupaten di Pulau Sumatera. Orang tua ketut adalah seorang petani padi dan kebun karet. Ingin mengikuti jejak sang kakak yang sudah terlebih dulu merantau ke Bali, Ketut melanjutkan sekolah dibilangan Sudirman Denpasar. Entah bagaimana ceritanya Ketut mengenal Gek Ratih yang saat itu masih duduk di bangku SMA yang kemudian menjalin cinta. Seiring waktu hubungan kedua anak muda ini diketahui orang tua Gek Ratih singkat cerita hubungan ini tidak mendapatkan restu. Menyelesaikan sekolah Ketut pun berniat untuk pulang kampung ke rumah orang tua. Sebagai anak bungsu Ketut diharapkan untuk pulang kampung bersama orang tua. Mendengar Ketut akan pulang Gek Ratih berniat untuk ikut Ketut pulang kampung ke sumatera. Disinilah Drama Cinta itu dimulai Gek Ratih tidak rela untuk ditinggalkan sang pujaan hati si gadis pun nekat mengikuti Ketut pulang kampung. Mengetahui anak gadisnya pergi dengan kekasih orang tua sang gadis membuat laporan ke polisi bahwa anak gadisnya dibawa lari. Drama ini pun berakhir dengan di jebloskannya Ketut ke sel tahanan dengan tuduhan membawa lari anak orang.

Image By: Bombastis
CARA MUDAH DAPAT UNTUNG DARI TRADING FOREX KLIK DISINI

Mungkin drama ini akan beda endingnya jika Ketut dari keluarga kaya raya atau minimal dari kasta yang sama. Seperti yang kita ketahui kasta adalah sistem pengelompokkan masyarakat berdasarkan garis keturunan. Adapun pengelompokkannya terbagi menjadi empat yang disebut dengan “Catur Kasta”, yaitu brahmana, ksatria, waisya, dan sudra. Kasta brahmana adalah kasta golongan masyarakat yang berkecimpung di bidang kerohanian dan mengajarkan ilmu pengetahuan, kasta ksatria adalah kasta golongan masyarakat yang memiliki keahlian di dalam bidang kepemimpinan  untuk mengatur suatu kelompok atau bahkan negara.
Pada jaman dahulu kasta ksatria adalah orang-orang yang bekerja di dalam istana untuk melindungi raja dan keturunannya, kasta waisya adalah kasta golongan masyarakat yang bekerja pada bidang pertanian, perkebunan, berternak maupun berdagang. Keunggulan dari kasta waisya ini adalah mereka bisa menguasai dan mengatur berbagai hal di bidang perekonomian, dan kasta sudra adalah kasta golongan masyarakat biasa dan terkadang bertugas untuk melayani kasta lainnya. Pemahaman “Catur Kasta” ini sangatlah berbeda dengan “Catur Warna”, ketika catur kasta dikaitkan dengan penggolongan masyarakat berdasarkan garis keturunan maka catur warna adalah penggolongan masyarakat berdasarkan tugas atau fungsinya. Saat ini, masyarakat masih mengaburkan pemahaman tentang kedua sistem penggolongan masyarakat tersebut sehingga memunculkan perdebatan.
Dagang Banten Bali

Dari drama cinta tersebut diatas mungkin kita bisa menarik kesimpulan bahwa masih ada(banyak) masyarakat Bali yang berkasta merasa eksklusif, merasa derajat lebih tinggi dari yang lain. Drama cinta diatas bukan tidak mungkin juga disertai dengan sumpah serapah, caci maki bagi Ketut dan keluarganya. Tentu tidak semua keluarga berkasta bersikap seperti diatas. Banyak keluarga berkasta merelakan putrinya untuk dinikahi oleh nak jaba bahkan nak dura negara atau nak dauh tukad atau mungkin karena faktor kaya tadi? entahlah.
Artikel ini diolah dari berbagai sumber.