Rabu, 07 Januari 2026

apakah benar warung plat M ini mematikan warung nak Bali




Denpasar - Akhir -akhir ini Bali mendapatkan fenomena baru di dunia per warungan, dalam rentang 2 tahun terakhir ini kita dipertunjukkan dengan menjamurnya warung Plat. M disekitar kita yang bisa buka 24jam.

Lantas anomali ini berdampak langsung kepada penggiat usaha warung di bali? Mari kita dengarkan cerita salah satu Dadong sebut saja namanya dadong Z, dadong ini dulunya memiliki warung yang lumayan lengkap dan laris di desanya, namun semenjak kehadiran warung-warung kekinian dan minimarket yang menjamur membuat warung dadong z harus gulung tikar lebih awal karena tidak bisa melawan kuatnya perkembangan.
Telisik-telisik ternyata didepan warung dadong z telah ada warung plat M, nah dari sinilah persaingan terjadi, dadong yg dulu biasanya memiliki lahan sendirian sekarang harus berbagi lahan dg orang lain, dadong yg dulunya bisa berjualan sesuka hati dan ikuti mood hati sekarang harus merubah cara pelayanan, sontak harus seperti itu, karena warung Plat M selain harganya kompetitif pelayanan mereka juga sangat ramah.
Warung nak bali yg kadang di Cap warung judes, lais bedik nyebeng dll sangat bertolak belakang dg pelayanan warung Plat M.
Hal inilah yg membuat warung Plat M menjamur hingga saat ini, coba kalau ada bangunan isi tulisan dikontrakkan, dapat dipastikan itu akan jadi buruan untuk dijadikan warung Plat M.
Pertanyaan sekarang apakah warung Plat M ini kena pajak selayaknya Indomaret atau Alfamart?
Trus apakah buka 24 jam itu diijinkan sesuai aturan pemerintah di Bali?
Dan apakah benar warung plat M ini mematikan warung nak Bali ?
Atau malah nak Bali tidak Siap dengan Perubahan yang ada?
dan kenapa nak Bali tidak ikut buka 24 jam?
jika mereka bisa kenapa nak Bali tidak bisa?
Mari renungkan Bersama

#bali #baliindonesia #taksu #taksubali #taksu_bali #upakara #bantenbali #canangsari #hindu #hindubali #pura #tradisibali #infobali #infodenpasar

MENGENAL MATI SALAH PATI DAN NGULAH PATI




Yang dimaksud dengan mati salah pati adalah mati yang tidak terduga-duga karena kecelakaan atau di sarap macan, buaya, disenggot sampi, digigit ular, dibunuh, dll. Bisa juga mati yang tak terduga-duga atau yang tidak dikehendaki. Yang dimaksud mati ngulah pati adalah mati karena bunuh diri, bisa juga mati karena sesat, yang mengambil jalan pintas, serta sengaja dikehendaki, yang sangat bertentangan dengan ajaran- ajaran agama Hindu. Berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka di Campuhan Ubud, tertanggal 21 Oktober 1961 yang telah memutuskan bagi orang mati salah pati dan ngulah pati diupacarai seperti orang mati normal dan ditambah dengan penebusan serta diupacarai di setra atau tunon. Jadi kesimpulannya bahwa untuk mati salah pati dan ngulah pati dapat diupacarai sebagai mati biasa dengan syarat ditambah beberapa upacara panebusan yaitu di: perempatan jalan Desa, di tempat kejadian, dan di cangkem setra, lalu ketiga pejati penebusan disatukan dengan sawa baik bila mapendem maupun bila segera di-aben.

Sumber : kb.alitmd.com

#bali #baliindonesia #taksu #taksubali #taksu_bali #upakara #bantenbali #canangsari #hindu #hindubali #pura #tradisibali #infobali #infodenpasar