Selasa, 12 Juli 2022

TAHAP KEPEMANGKUAN

 


Untuk menjadi Pinandita atau Pemangku, calon pemangku diwajibkan melaksanakan upacara PAWINTENAN Kepemangkuan yaitu pada tingkat PAWINTENAN Dasaguna.
Mengingat proses PAWINTENAN ini tidak dilakukan dengan proses amati raga, maka terhadap yang bersangkutan tidak Amari Aran, hanya dengan memperoleh sebutan Jro Mangku nama pribadi dan status Jro Mangku masih berkedudukan sebagai Walaka.
Fase menjadi Pemangku merupakan masa orientasi pengenalan Calon Siksa terhadap nabenya, demikian juga sebaliknya. Pada fase ini yang telah memperoleh gelar Jro Mangku mulai mengisi diri memahami kedudukan, fungsi dan hakekat jabatan yang dipikul sebagai Jro Mangku, sesuai ucap sastra Sukrtaning Pemangku, Widhisastra, Kusuma Dewa, Tattwa Sivapurana dan Adi Purwagama Sasana.
Sesungguhnya Jro Mangku merupakan perwujudan I Rare Angon yang memiliki tugas menggembalakan umat menuju pada kerahayuan jagat.
SYARAT MENJADI PEMANGKU :
SYARAT FISIK :
* Laki laki yang sudah menikah
* Laki laki yang Nyukla Brahmacari
* Wanita yang sudah kawin
* Wanita Kanya
* Pasangan suami istri
* Sehat fisik dan rohani, tidak cedangga, berbudi luhur, ingatan masih bagus
* Matang fisik dan rohani,.umur dewas,.usia minimal 21 tahun
SYARAT KESUSILAAN :
* Teguh melaksanakan ajaran Yama dan Nyama Brata dan ajaran kesusilaan lainnya.
* Teguh melaksanakan ajaran guru Bhakti
* Teguh melaksanakan Dharma sadhana
SYARAT PENGETAHUAN :
* Paham bahasa Indonesia
* Bersedia mendalami bahasa Kawi, Sansekerta Bali
* Bersedia mendalami intisari ajaran agama menyangkut tatwa susila dan acara agama.
SYARAT PENYUCIAN :
Melakukan PAWINTENAN penyucian minimal PAWINTENAN Dasaguna
SYARAT ADMINISTRASI :
1. Permakluman kepada Krama Merajan
2. Permakluman kepada Pengurus MGPSSR Kecamatan, Kabupaten
3. Memperoleh piagam Kepemangkuan dari pengurus MGPSSR Kota, Kabupaten atau dari Ida Pandita MPU
4. Bagi yang tidak pernah mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh MGPSSR cukup mendapat rekomendasi dari Bendesa Adat ditempat bertugas.
WEWENANG PEMANGKU :
Pemangku memiliki batas kewenangan yang terbatas, mengingat pemangku tergolong rohaniawan dalam status masih EKAJATI. Adapun wewenang yang ada pada pemangku adalah :
1. Penggunaan busana dan kelengkapan pemujaan.
* Rambut panjang atau bercukur
* Pakaian memakai destar putih, kain putih, kampuh putih, baju putih saat melaksanakan pemujaan upacara. Sedangkan diluar itu masih dibenarkan berpakaian sebagaimana umat lainnya.
* Dalam melakukan pemujaan berwenang memakai Genta, pasepan, bunga, gandaksata, tempat Tirta
* Dalam melakukan pemujaan tidak dibenarkan Menggunakan MUDRA, cukup dengan menggunakan ARCANA PRANAWA, MANTRA dan KUA MANTRA. Termasuk dalam hal memperoleh Tirta untuk suatu upacara.
BATAS KEWENANGAN DALAM MENGANTARKAN YADNYA :
* Pemangku memiliki kewenangan mengantarkan Yadnya tingkat Ayaban sampai Pulagembal, sementara tingkat Caru sampai manca sata, setelah memperoleh anugrah dari Pandita MPU yang menjadikan Pemangku.
* Pemangku dalam menghantarkan Pitra Yadnya memiliki Wewenang sampai Mendem Sawa.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMANGKU :
* Menghantarkan Upacara Yadnya pada pura yang diemong jika pemangku pura atau melayani masyarakat untuk mengantarkan upacara Yadnya bila diminta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
* Dalam melaksanakan tugasnya Pemangku berkewajiban menuntun umat atau warga dalam menjaga dan memelihara Kesucian serta menciptakan ketertiban dan kehidmatan pelaksanaan upacara.
* Secara pribadi Pemangku memiliki kewajiban senantiasa mengisi diri dengan pengetahuan keagamaan serta membangun kesucian dalam diri secara terus menerus .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar