Selasa, 12 Juli 2022

Perihal Penting Yang Harus Diketahui Oleh Soroh(Maxing class) Warga Pande.

 


Om Swastiastu
Bhisama Keempat, Tentang Larangan Memakai Tirtha Pedanda. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bhisama Keempat, adalah bhisama Mpu Siwa Saguna mengenai larangan menggunakan tirtha Brahmana Pedanda, tegasnya larangan memakai tirtha dari sulinggih keturunan Danghyang Nirartha (Dwijendra), yang memakai gelar Pedanda. Larangan itu sama sekali bukan didasari oleh niat merendahkan atau melecehkan sulinggih golongan lain, tetapi karena pemakaian tirtha dari Sira Mpu untuk segala upacara warga pande sebenarnya menyangkut beberapa prinsip yang sangat fundamental sifatnya bagi Warga Pande. Warga Pande sangat menghormati dan memuliakan semua sulinggih dari warga atau soroh manapun asal beliau berasal pada waktu beliau masih walaka.
Berikut dipaparkan mengapa Warga Pande tidak diperkenankan memakai tirtha sulinggih lainnya pada waktu melakukan upacara apapun di lingkungan mereka sendiri. Pelarangan itu tercantum dalam bhisama Mpu Siwa Saguna kepada Brahmana Dwala yang berbunyi sebagai berikut: "Yan kita angupakara sawa, aywa kita weh aminta tirtha ring sang Brahmana Pandhita. Ngong anugraha kita ri wekas, samang da kita tan kanarakan".
" (kalau engkau mengupacarai mayat, janganlah hendaknya engkau mohon tirtha dari sang Brahmana Pandhita. Hal itu kuperingatkan kepadamu agar engkau tidak mendapat kesengsaraan di kemudian hari).
Dalam rontal Babad Pande Bratan, yang diketemukan di Jero Kawan Ubud, Kabupaten Gianyar (Gedong Kirtya Z 3494), yang dikoleksi oleh Jean F. Guermonprez, penulis buku: "Les Pande de Bali", dijelaskan lebih lanjut mengapa Warga Pande tidak boleh mohon tirtha kepada Brahmana Pedanda. Penjelasan Mpu Siwa Saguna adalah sebagai berikut: "Mwah yan kita mayadnya suka mwang dukha, aywa nurunakna tirtha Brahmana. Nguni kawitan ta kita madiksa widhi-krama minta nugraha ring paduka Bhatara. Mangkana kengeta, aja lali, weruhakena mwang sanak ira kabeh, kita kabeh aywa lupa ring Aji Dharma Kapandeyan, aywa kita lupa ring kejaten".
Dan lagi kalau engkau meyadnya baik yadnya yang ada kaitannya dengan suka maupun duka, janganlah nuwur (mohon) tirtha atau air suci dari Brahmana Pedanda. Mengapa? Karena sejak jaman dulu leluhurmu Madiksa Widhi-Krama, mohon panugrahan langsung ke hadapan Ida Bhatara. Demikianlah, ingatlah selalu, jangan lupa beritahukan hal itu kepada semua keturunanmu dikemudian hari. Janganlah lupa pada Aji Dharma Kapandean, janganlah engkau lupa pada jati dirimu).
Dari bhisama itu jelaslah bahwa penggunaan tirtha Sri Mpu bukan hanya pada waktu Pitra Yadnya saja, tetapi untuk segala upacara Panca Yadnya di lingkungan Warga Pande.
Berikut diuraikan alasan-alasan mengapa Warga Pande tidak dibenarkan memakai tirtha Sulinggih lain, selain tirtha Sri Mpu bilamana mereka melaksanakan segala upacara Panca Yadnya:
➡️ Pertama, karena pemakaian Sira Mpu merupakan penerusan tradisi leluhur yang telah berlangsung sejak jaman sebelum kedatangan Danghyang Nirartha (Dwijendra) ke Bali, karena jauh sebelum beliau datang di Bali, Warga Pande telah mempunyai sulinggihnya sendiri yaitu Sira Mpu. Tradisi itulah yang diwariskan dari generasi ke generasi, kendatipun pada jaya-jayanya sistem kerajaan di Bali banyak rintangan dan hambatan yang dialami oleh Warga Pande, karena banyak warga desa yang menolak pemakaian Sira Mpu pada waktu Warga Pande melakukan upacara Pitra Yadnya.
➡️ Kedua, Warga Pande tidak mempergunakan Pedanda, karena berdasarkan ajaran Panca Bayu, ada mantra-mantra khusus yang khusus berlaku bagi Warga Pande yang berhubungan dengan profesinya sebagai Pande yang tidak dipakai oleh para Pedanda. Mantra-mantra itu tidak boleh dilupakan dalam melaksanakan profesinya dan dalam berbagai upacara mereka. Mantra itu terdapat dalam Dharma Kepandeyan, seperti mantra sepit, palu dan mantra untuk perabot-perabot memande lainnya.
➡️Ketiga, karena Warga Pande sebagaimana juga dengan warga-warga lainnya di Bali mempunyai aturan tersendiri dalam pembuatan surat Kajang Kawitan bagi masing-masing soroh mereka pada upacara kematian. Kajang Kawitan untuk Warga Pande hanya dipahami secara mendalam oleh Sira Mpu Pande atau Mangku Pande saja dan oleh karena itu hanya merekalah yang berwenang membuatnya. Kajang Kawitan adalah semacam KTP atau SIM dalam kehidupan modern. Kalau KTP tidak cocok, misalnya photonya lain dengan orangnya, tentu saja KTP yang salah itu akan sangat menyulitkan.
➡️Keempat, karena tatacara padiksaan di kalangan Warga Pande sangat berbeda dengan tatacara padiksaan di kalangan warga lain, karena tatacara Mediksa Widhi-Krama, - yang akan diuraikan lebih mendalam dalam ketetapan tersendiri. Karena perbedaan yang sangat hakiki itulah mengapa Warga Pande tidak mempergunakan tirtha dari para Sulinggih lainnya, dalam segala jenis upacara mereka.
Hendaknya dipahami bahwa Bhisama keharusan memakai tirtha Sira Mpu sendiri bukan dilandasi oleh maksud merendahkan Sulinggih lain. Tidak beda halnya pada waktu kita mencari dokter. Kalau kita sakit gigi, misalnya, tentu dokter yang paling tepat adalah dokter gigi, bukan dokter ahli jantung, demikian juga sebaliknya. Kalau kita mencari dokter gigi, tentu bukan karena kita melecehkan atau menghina dokter ahli jantung.
Disarikan dari : ------------------------
Keputusan/Ketentuan Pesamuhan Agung IV (MSWP)Maha Semaya Warga Pande Provinsi Bali/Pusat.
Tanggal 1 Juni 2007
Di Wantilan Sri Keçari Warmadewa Mandapa Pura Agung Besakih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar